Pesawat Uap Dan Bejana Bertakanan
Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure).
Bejana Tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.
Yang menjadi dasar hukum pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan adalah:
- Undang-Undang Uap Tahun 1930
- Peraturan Uap Tahun 1930
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
- Permen No. 37/Men/2016 tentang Tangki Timbun dan Bejana Bertekanan
- Permen No.01/Men/1982 Tentang Klasifikasi Juru Las
- Permen No.01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
- ASME VIII Division I Rules For Contruction Of Pressure Vessel
- ASME V Nondestructive Examination