Pesawat Tenaga dan Produksi adalah alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang digunakan untuk memindahkan daya/tenaga. Ahli K3 Pesawat Tenaga Produksi adalah orang yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang menggunakan alat tersebut.
Dengan pentingnya peran Ahli AK3 PTP, Pemerintah melalui UU No. 1 tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016, Permenaker No. 04/Men/1995, Kep. Dirjen No: Kep. 75/ PPK/XII/2013 mewajibkan setiap industri menggunakan atau bekerja pada lingkup peralatan pesawat tenaga dan produksi memiliki Ahli K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.